MATERI 1

MATERI 1

Karo Rena Polda Lampung (Komberspol Andi Aziz Nizar S.I.K., M.H., M.Han)

              Era Society 5.0, informasi yang besar (Big Data) dari dunia nyata di akumulasi ke dunia maya. Dari dunia maya, Big Data ini dianalisis dengan kecerdasan AI. Hasil dari analisis tersebut diumpankan ke manusia lewat berbagai bentuk. Pada Era Society 5.0, orang, benda, dan system terhubung ke dunia maya. Proses ini membawa pengaruh baru. Era Society 5.0 sangat berkembang pesat saat ini yang dapat menjadi sebuah peluang, tantangan, dan ancaman.

            Kejahatan di Masa Depan

1. 1.  Kejahatan komputer : Meretas secara ilegal, merekayasa AI, meretas hedset atau soflen buat memata     matai

2. 2.   Kesehatan : Kloning dunia illegal

3. 3.   Hiburan : Seks virtual

4. 4.   Budaya : Pernikahan dengan AI, diskriminasi

5. 5.   Kota : Peretasan ke berbagai infrastruktur

6. 6.   Lingkungan dan perubahan iklim

7. 7.   Pendidikan : Merekayasa narkoba, membeli AI di pasar gelap

8. 8.   Energi

9. 9.   Makanan

1110. Ketenagakerjaan

Peran dan Fungsi Mahasiswa

1.  1. Iron Stock : Memiliki kepribadian baik dan akhlak mulia

2.  2. Agent of Change : Memberikan Perubahan

3.  3. Mencerminkan karakter yang baik

4.  4. Menjunjung nilai keadilan, kejujuran, empati

Tri Dharma Perguruan Tinggi

1. 1. Berperan sebagai agen perubahan, berpikir positif, kreatif

2. 2.Menguatkan masyarakat agar tetap berpegang teguh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia          (NKRI)

     Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi yang dinamis sebagai syarat terjadinya proses ditandai dengan keamanan ketertiban, kemampuan membina dan kekuatan masyarakat untuk menanggulangi gangguan yang dapat meresahkan masyarakat.

Menyampaikan Pendapat di Muka Umum 

Jika ingin menyampaikan pendapat di muka umum segera beri tahukan kepada pihak kepolisian, agar pihak kepolisian bisa mengamankan masyarakat dan keadaan.

Kewajiban :

1.     Menghormati HAM orang lain

2.     Tunduk kepada pembatasan yang diatur undang-undang

3.     Menghormati aturan moral

4.     Tidak mengganggu kepentingan umum

Bila melanggar peraturan, polri dapat memberi sanksi seperti : peringatan secara lisan, memberikan peringatan kepada pj, menghetikan kegiatan.

Mahasiswa berperan aktif dalam ketertiban masyarakat dengan melakukan hal-hal berikut :

1.     Menjunjung keakraban

2.     Peduli lingkungan, peduli sarana prasarana

3.     Memotivasi ukm untuk melaksanakan acara kepedulian sosial

4.     Memberitahukan pihak kampus secara menjenjang

5.     Berpartisipasi aktif


0 Komentar