MATERI 2

  

MATERI 2

Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T.

 

Peraturan akademik merupakan peraturan yang berada dibawah peraturan Menteri. Peraturan Rektor No.2 Tahun 2024 dituangkan kedalam Peraturan Akademik yang isinya sebagai berikut :

BAB I              KETENTUAN UMUM

BAB II            MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

BAB III           TAHUN AKADEMIK

BAB IV           PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

BAB V            SANKSI AKADEMIK

BAB VI           PINDAH STUDI

BAB VII         PROGRAM GELAR GANDA

BAB VIII        TUGAS AKHIR MAHASISWA

BAB IX           KELULUSAN MAHASISWA

BAB X            IJAZAH, TRANSKIP AKADEMIK, SKPI, SERTIFIKAT KOMPETENSI

DAN PROFESI

BAB XI           MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA

BAB XII         KONVERSI PKM, PKMI, DAN PPK ORMAWA

BAB XIII        KETENTUAN PERALIHAN

BAB XIV        KETENTUAN PENUTUP

 

 

BAB III TAHUN AKADEMIK

              Tahun akademik di perkuliah terdiri atas, semester ganjil, semester genap, dan semester diantara. Semester diantara merupakan pertengahan antara ganjil genap atau genap ganjil, semester diantara diperbolehkan digunakan untuk kegiatan apapun.

 

BAB IV PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

            Penyelenggaran pendidikan di Universitas Lampung dilakukan dengan menerapkan SKS (Satuan Kredit Semester). Saat semester satu dan dua biasanya sudah terpaket, semester ketiga tergantung IPK.

              Dosen pembimbing akademik (PA) merupakan dosen pembimbing mahasiswa dari semester awal hingga semester akhir, yang bertugas untuk membimbing mahasiswa, tempat mahasiswa untuk berdiskusi

              Setiap jurusan memiliki kurikulum yang berbeda, kurikulum yang dimaksud adalah beberapa mata kuliah yang diambil selama berkuliah. Untuk D3, jumlah SKS yang diambil antara 108 sampai 120 SKS. Sedangkan untuk D4 dan Sarjana, jumlah SKS yang diambil antara 144-160 SKS.

              Dalam suatu mata kuliah terdapat beberapa nilai untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya mahasiswa dalam mata kuliah tersebut. Mahasiswa tidak lulus jika mendapatkan nilai E. Mahasiswa lulus tetapi wajib pengulangan jika mendapat nilai D. Selain kedua nilai tersebut, mahasiswa dinyatakan lulus dan boleh lanjut ke mata kuliah lainnya.

             

BAB V SANKSI AKADEMIK

            Sanksi akademik adalah hukuman kepada siswa yang melakukan kecurangan, tidak jujur, atau menghalalkan segala cara, contohnya menyontek. Salah satu sanksi nya yaitu diberikan nilai E di mata kuliah yang dicurangi.

 

BAB VIII TUGAS AKHIR MAHASISWA

              Tugas akhir mahasiswa diatur dalam PERMENDIKBUD RISTEK No. 5. Tugas akhir tidak hanya skripsi, bisa juga berupa karya seperti menang lomba PKM yang diselenggaran oleh kementrian, punya produk yang bisa dibanggakan.

0 Komentar