MATERI 2
Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang berada dibawah
peraturan Menteri. Peraturan Rektor No.2 Tahun 2024 dituangkan kedalam
Peraturan Akademik yang isinya sebagai berikut :
BAB
I KETENTUAN
UMUM
BAB
II MAKSUD,
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB
III TAHUN
AKADEMIK
BAB
IV PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN
BAB
V SANKSI
AKADEMIK
BAB
VI PINDAH
STUDI
BAB
VII PROGRAM GELAR GANDA
BAB
VIII TUGAS AKHIR MAHASISWA
BAB
IX KELULUSAN
MAHASISWA
BAB
X IJAZAH,
TRANSKIP AKADEMIK, SKPI, SERTIFIKAT KOMPETENSI
DAN PROFESI
BAB
XI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
BAB
XII KONVERSI PKM, PKMI,
DAN PPK ORMAWA
BAB
XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB
XIV KETENTUAN PENUTUP
BAB III TAHUN AKADEMIK
Tahun akademik di
perkuliah terdiri atas, semester ganjil, semester genap, dan semester diantara.
Semester diantara merupakan pertengahan antara ganjil genap atau genap ganjil,
semester diantara diperbolehkan digunakan untuk kegiatan apapun.
BAB IV PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Penyelenggaran pendidikan di Universitas Lampung
dilakukan dengan menerapkan SKS (Satuan Kredit Semester). Saat semester satu
dan dua biasanya sudah terpaket, semester ketiga tergantung IPK.
Dosen pembimbing
akademik (PA) merupakan dosen pembimbing mahasiswa dari semester awal hingga
semester akhir, yang bertugas untuk membimbing mahasiswa, tempat mahasiswa
untuk berdiskusi
Setiap jurusan memiliki kurikulum yang berbeda,
kurikulum yang dimaksud adalah beberapa mata kuliah yang diambil selama
berkuliah. Untuk D3, jumlah SKS yang diambil antara 108 sampai 120 SKS.
Sedangkan untuk D4 dan Sarjana, jumlah SKS yang diambil antara 144-160 SKS.
Dalam suatu mata
kuliah terdapat beberapa nilai untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya
mahasiswa dalam mata kuliah tersebut. Mahasiswa tidak lulus jika mendapatkan
nilai E. Mahasiswa lulus tetapi wajib pengulangan jika mendapat nilai D. Selain
kedua nilai tersebut, mahasiswa dinyatakan lulus dan boleh lanjut ke mata
kuliah lainnya.
BAB V SANKSI AKADEMIK
Sanksi akademik adalah hukuman kepada siswa yang
melakukan kecurangan, tidak jujur, atau menghalalkan segala cara, contohnya
menyontek. Salah satu sanksi nya yaitu diberikan nilai E di mata kuliah yang
dicurangi.
BAB VIII TUGAS AKHIR MAHASISWA
Tugas akhir mahasiswa
diatur dalam PERMENDIKBUD RISTEK No. 5. Tugas akhir tidak hanya skripsi, bisa
juga berupa karya seperti menang lomba PKM yang diselenggaran oleh kementrian,
punya produk yang bisa dibanggakan.
0 Komentar